KPK Setor Rp12,5 M ke Kas Negara, Uang Rampasan dari Imam Nahrawi
JAKARTA – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp12,5 miliar dari terpidana Imam Nahrawi ke kas negara.
Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
“Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.
Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882. “Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Ali.
Baca juga:
Putra Aa Gym Bongkar Kelakuan Buruk Ayahnya
Semburan Lumpur Cipanas Masuk Komplek Geotermal Gunung Kromong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: